DPRD dan Pemkab Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna membahas terkaut tarif PBB-P2. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Amaluddin • 21 August 2025 12:21
Banyuwangi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi menegaskan tak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkab menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan baru ini menegaskan penerapan sistem multitarif dalam penentuan PBB-P2, sehingga besaran pajak disesuaikan dengan nilai objek pajak dan tidak ada kenaikan tarif.
"Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, jelas tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Baca:
Bupati Adi Arnawa: Pengurangan PBB 100 Persen di Badung Berlaku Sejak 2012 |