Polda Metro Didorong Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Pailit

Ilustrasi Polri/Medcom.id

Polda Metro Didorong Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Pailit

M Sholahadhin Azhar • 2 February 2025 18:17

Jakarta: Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan aset pailit (boedel pailit), serta pemalsuan surat/dokumen. Perkara tersebut diduga melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula AHM dan makelar SS.

"Terkait dengan kelanjutannya, sudah 1 tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata pelapor Muhammad Ashar Syarifuddin, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 2 Februari 2025.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. AHM dan SS dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.
 

Baca: Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024. Namun, kata Ashar, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan aset pailit tersebut.

"Padahal secara dasar hukum sudah harus ada tersangkanya, yakni AHM, N, SM, termasuk SS," kata Ashar.

Ashar merupakan kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit AHM. Dalam putusan kepailitan, AHM merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
 
"Kami sebagai Kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit berharap agar laporan kami supaya cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, harus sudah tersangka dan dilimpahkan ke persidangan dan diputus secepatnya," kata Ashar.

Menurut Ashar, AHM sebagai debitur pailit tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit. Mantan Bupati Kepulauan Sula tersebut dianggap tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan SS.

Sementara itu, SS disebut-sebut banyak terlibat perkara sengketa lahan. Bahkan, pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)