Polda Sumut Pecat Tiga Personel Penganiaya Warga di Deliserdang

Suasana gedung Polda Sumut. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polda Sumut Pecat Tiga Personel Penganiaya Warga di Deliserdang

Media Indonesia • 4 February 2025 14:30

Medan: Polda Sumut memecat tiga dari tujuh orang personel  yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas. Penindakan ini juga sebagai peringatan kepada personel untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

"Tujuh orang personel sudah dihukum, tiga di antaranya di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa, 4 Februari 2025.
 

Baca: WNA Tiongkok Diduga Aniaya Rekannya di Ketapang
 
Siti menjelaskan hukuman itu merupakan putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polda Sumut atas kasus penganiayaan seorang warga bernama Budianto Sitepu. Sebanyak tujuh orang personel yang dihukum adalah Ipda ID, Brigpol FY, Briptu DA, Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP.

Dalam kasus ini, mereka dinilai bersalah  dan dijatuhi hukuman bervariasi. Untuk Ipda ID, Brigpol FY, Briptu DA dijatuhi sanksi paling berat, yakni berupa PTDH.

Selain PTDH, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Meski dalam perkembangan terkini mereka memilih untuk mengajukan banding.

Sedangkan Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP mendapat hukuman demosi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diharuskan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Ipda ID sebelumnya tercatat menjabat sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara enam personel lain berasal dari unit Resmob dan unit Pidum Polrestabes Medan.

Sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam. Laporan itu terkait dengan kematian Budianto Sitepu, warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatra Utara.

Pada 26 Desember 2024 para personel Polrestabes Medan menangkap Budianto Sitepu bersama dua rekannya di Desa Sunggal. Budianto ditangkap karena dianggap telah membuat keributan dan pengancaman saat mengonsumsi alkohol sambil membunyikan musik dengan volume tinggi.

Dua hari setelah penangkapan, Budianto dilaporkan meninggal dunia. Menurut keterangan istri Budianto, Dumaria Simangunsong, ia menemukan suaminya di rumah sakit dalam kondisi wajah lebam dan gigi rontok.

Berdasarkan hasil autopsi, Budianto mengalami pendarahan pada batang otak, kepala, serta luka-luka di pipi, rahang dan mata, akibat kekerasan benda tumpul. Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan ketika itu mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap Budianto oleh para anggotanya.

Siti menegaskan Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, tidak dapat menoleransi anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri. Setiap pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain menegakkan hukum, bagi Polda Sumut, penindakan ini juga sebagai peringatan keras kepada jajarannya untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki sebagai anggota Polri. Masyarakat juga diminta tidak merasa ragu atau takut untuk melaporkan anggota Polri yang melanggar kode etik dan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)