mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka baru kasus korupsi. (Humas Kejati Jatim)
Surabaya: Kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017 terus bergulir. Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka baru.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait peran SR dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat, 12 September 2025.
Saiful Rachman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Saiful tidak langsung ditahan lantaran dirinya sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 di Dinas Pendidikan Jatim dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
“Tersangka masih menjalani proses hukuman atas kasus korupsi lainnya. Namun, kasus ini tetap akan dikembangkan,” tegas Windhu.
Hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam pengadaan barang dan jasa. Saat menjabat Kadisdik, Saiful mempertemukan tersangka lain berinisial JT dengan Hudiono (H), Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pertemuan itu, Saiful menyampaikan bahwa JT-lah yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Proses pengadaan kemudian dikondisikan. JT menyiapkan harga barang untuk dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang sudah dimiliki JT.
“Lelang tetap dilakukan, tetapi sudah diatur sehingga perusahaan di bawah kendali JT yang keluar sebagai pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan banyak yang tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Barang hibah maupun belanja modal disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Gubernur Jatim dan SK Kadisdik Jatim. Namun, nilai barang yang diterima sekolah jauh dari seharusnya.
"Hasil temuan sementara mengakibatkan kerugian negara Rp179,975 miliar. Untuk angka final masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim," ujar Windhu.
Sebelumnya, Kejati juga membongkar modus serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya senilai sekitar Rp2 juta.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. Kejati memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain.