Bakamla Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas

Kapal MV Leann terbakar di perairan Anambas. Dok Bakamla RI.

Bakamla Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas

Arga Sumantri • 10 September 2025 13:31

Natuna: Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengevakuasi Kapal MV Leann yang terbakar di perairan Anambas, Natuna, Selasa, 9 September 2025. Kapal dalam keadaan kosong saat dievakuasi.

Evakuasi dilakukan oleh unsur patroli Bakamla, KN Pulau Nipah-321, yang dikomandani Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra. Andi menerangkan informasi adanya insiden kebakaran diterima dari Puskodal Bakamla RI, Senin, 8 September 2025.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 13.05 WIB KN. Pulau Nipah-321 segera bergerak menuju lokasi kejadian," kata Andi dalam siaran pers yang dikutip Rabu, 10 September 2025.

Sekitar pukul 24.00 WIB, tim patroli berhasil menangkap siluet MV Leann dari jarak sekitar 10 Nautical Mile (NM). KN Pulau Nipah-321 juga segera berkoordinasi dengan SAR Natuna untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi kapal maupun anak buah kapal (ABK). 

"Namun hingga saat itu, belum diperoleh kabar terbaru terkait keberadaan para ABK," ujar Andi.
 

Baca juga: Bakamla RI dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam

Dalam perjalanan menuju lokasi, tim patroli mendapati dua unit inflatable life raft (ILR) yang diduga milik MV Leann. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya ABK di dalam ILR tersebut. 

Tim kemudian melanjutkan penyisiran hingga tiba di sekitar MV Leann. Dari hasil pengamatan, terlihat api telah padam, namun kapal dalam kondisi kosong tanpa awak.

Pukul 03.30 WIB, KN. Pulau Nipah-321 menerima informasi dari SAR Tanjung Pinang bahwa pihak agen pemilik kapal telah mengerahkan MV Lehon menuju lokasi kejadian guna melaksanakan proses evakuasi bangkai kapal.

"Kehadiran Bakamla RI dalam penanganan insiden ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Indonesia Coast Guard dalam merespon cepat setiap laporan kejadian di laut guna menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan yurisdiksi nasional," ujar Andi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)