Hasil barang bukti penggerebekan lokasi produksi dan distribusi obat ilegal di Pasar Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 24 March 2025 16:17
Malang: Polres Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat ilegal di Pasar Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebeka dua pelaku ditangkap yaitu AS, 39, dan SW, 54.
"Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23 Maret 2025) setelah mendapat laporan dari masyarakat," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin 24 Maret 2025.
AS, sang produsen, mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim untuk asam urat, sakit gigi, alergi, dan pereda nyeri.
"Tersangka belajar meracik obat dari pengalamannya bekerja di tempat produksi serupa pada 2019," ungkap Bambang.
Dari bisnis ini, AS meraup omzet sekitar Rp5 juta per bulan. Ia membeli bahan baku secara online, meraciknya tanpa takaran yang jelas, lalu mengemasnya dalam bentuk rencengan dengan label buatan sendiri.
"Obat ilegal ini dijual Rp22 ribu sampai Rp24 ribu per renceng, tanpa izin edar dan keterangan kandungan yang jelas," jelas Bambang.
SW berperan sebagai pengedar, menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah. "Mereka sengaja menyasar warung kecil yang minim pengawasan, ini sangat berbahaya," tegas Bambang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ratusan renteng obat siap edar, alat produksi, uang tunai Rp 1.499.000, dan satu unit motor. "Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat tanpa izin BPOM," tambah Bambang.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Polisi mengimbau masyarakat untuk membeli obat hanya di apotek resmi.