Komnas HAM. MI
Rahmatul Fajri • 27 March 2025 16:07
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian mengusut kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo secara cepat dan transparan. Anis mengungkapkan teror tersebut merupakan pelanggaran HAM yang harus diusut tuntas.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi dan keluarganya. Teror terhadap jurnalis dan media Tempo ll merupakan salah satu pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi manusia dalam berpendapat dan berekspresi seusai Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
"Teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM. Jurnalis merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tegas Anis di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca juga: Legislator NasDem Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Teror ke Tempo |