Komnas HAM Desak Polisi Segera Usut Teror terhadap Tempo

Komnas HAM. MI

Komnas HAM Desak Polisi Segera Usut Teror terhadap Tempo

Rahmatul Fajri • 27 March 2025 16:07

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian mengusut kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo secara cepat dan transparan. Anis mengungkapkan teror tersebut merupakan pelanggaran HAM yang harus diusut tuntas.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi dan keluarganya. Teror terhadap jurnalis dan media Tempo ll merupakan salah satu pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi manusia dalam berpendapat dan berekspresi seusai Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. 

"Teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM. Jurnalis merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tegas Anis di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
 

Baca juga: Legislator NasDem Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Teror ke Tempo

Anis mengatakan kasus teror ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel. Ia juga meminta kepolisian menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.

Selain itu, Anis mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.

"Kami juga mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis," katanya. 

Komnas HAM mendorong pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)