Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 6 September 2025 11:02
Jakarta: Penerima warisan seringkali bertanya-tanya mengapa harus membayar pajak saat proses balik nama aset warisan, padahal tidak terjadi transaksi jual beli. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan, berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar hukum
Dasar hukum pengenaan pajak warisan terdapat dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (1) yang menyebutkan setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk warisan yang menambah kekayaan wajib pajak, dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, dalam PP No. 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui warisan dikenai PPh final sebesar 2,5 persen untuk non-rumah sederhana atau satu persen untuk rumah sederhana dari nilai bruto.
Warisan dikenai pajak apabila warisan tersebut belum terbagi dan menghasilkan penghasilan, seperti sewa properti, dengan nilai melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, warisan yang sudah terbagi bukan merupakan objek pajak jika telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan pajaknya telah dilunasi.
(Ilustrasi. Foto; Dok Metrotvnews.com)
Cara menghindari pajak warisan
Untuk menghindari pajak warisan, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar. Syaratnya antara lain pewaris telah melaporkan aset dalam SPT Tahunan, melunasi pajak terutang jika ada, serta melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, sertifikat asli, SPPT PBB tahun berjalan, surat keterangan waris, dan dokumen hubungan keluarga.
Prosedur balik nama tanpa pajak dapat dilakukan dengan mengajukan SKB ke KPP domisili pewaris, menyerahkan SKB ke notaris saat proses balik nama, serta melaporkan aset warisan dalam SPT Tahunan ahli waris.
Sanksi jika abai
Jika ahli waris abai, warisan bisa menjadi objek pajak karena SKB tidak diterbitkan. Dalam kondisi ini akan dikenakan PPh final sebesar 2,5 persen ditambah denda keterlambatan.
Untuk itu, ahli waris disarankan memastikan pewaris melaporkan seluruh aset dalam SPT Tahunan, segera mengajukan SKB setelah pewaris meninggal, serta berkonsultasi ke KPP apabila warisan menghasilkan penghasilan seperti sewa atau dividen.
Warisan pada dasarnya bukan objek pajak jika dikelola sesuai aturan. Dengan adanya SKB, ahli waris dapat melakukan balik nama aset tanpa biaya pajak tambahan. Pemeriksaan atas kewajiban perpajakan pewaris penting dilakukan agar ahli waris terhindar dari masalah di kemudian hari. (
Muhammad Adyatma Damardjati)