Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Riza Aslam Khaeron • 4 September 2025 12:20
Jakarta: Menjelang akhir bulan September 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini umumnya mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga keringanan pokok tunggakan.
Pemutihan pajak menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda atau dengan potongan tertentu.
Kebijakan pemutihan ini digulirkan masing-masing provinsi melalui keputusan gubernur atau peraturan kepala daerah dan sering kali disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan pelayanan publik di daerah masing-masing.
Beberapa program pemutihan dijadwalkan berakhir tepat pada 30 September 2025, sementara lainnya akan berlanjut hingga Oktober bahkan Desember 2025. Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir September 2025 beserta tenggat waktunya.
Jawa Barat
Pemprov Jabar memperpanjang program pemutihan hingga 30 September 2025, mencakup penghapusan denda PKB dan BBNKB II. Kebijakan ini diperkuat lewat pengumuman resmi Bapenda Jabar.
Sumatera Barat
Program pemutihan Sumbar diperpanjang hingga 30 September 2025, mencakup pembebasan denda pajak dan keringanan pokok tunggakan tertentu.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
NTB menggelar “GEBYAR DISKON PAJAK 2025” dengan masa berlaku hingga 30 September 2025, mencakup potongan pokok pajak, bebas denda, dan bebas BBNKB II.
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berdasarkan Pergub NTT No. 31 Tahun 2025, program pemutihan berlaku hingga 30 September 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan BBNKB serta tunggakan progresif.
Kalimantan Utara
Pemutihan pajak di Kalimantan Utara berlaku hingga 30 September 2025, termasuk pembebasan denda PKB dan BBNKB.
Kalimantan Tengah
Program “Pemutihan dan Diskon PKB” di Kalteng dijadwalkan berakhir lebih awal, yakni pada 23 September 2025.
Beberapa provinsi tetap melanjutkan program pemutihan hingga Oktober atau bahkan akhir tahun:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemutihan pajak di DIY berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, mencakup bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.
Banten
Melalui Kepgub No. 286/2025, Banten menggelar pemutihan hingga 31 Oktober 2025, mencakup bebas denda dan pajak progresif.
Lampung
Program diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, termasuk penghapusan denda dan pemotongan tunggakan pajak.
Kalimantan Barat
Berlaku dari 30 Juni hingga 20 Desember 2025, termasuk bebas denda, penghapusan pajak progresif, dan potongan BBNKB II.
Kalimantan Selatan
Masa berlaku 4 Agustus–31 Desember 2025, meliputi penghapusan tunggakan PKB, diskon pokok PKB dan BBNKB.
Sulawesi Selatan
Berlangsung hingga 31 Desember 2025, memberikan diskon 9,5% untuk PKB, bebas denda, dan potongan tunggakan.
Aceh
Komponen pemutihan khusus Aceh yang masih berlaku adalah pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Program denda umum telah ditutup lebih awal.