Kepala Basarnas Mohammad Syafii dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta. Branda Antara
Achmad Zulfikar Fazli • 11 November 2025 15:31
Jakarta: Basarnas mengusulkan pembentukan dana kedaruratan pencarian dan pertolongan (SAR) nasional yang dapat digunakan dalam waktu 1x24 jam setelah terjadi bencana atau kecelakaan besar. Dana itu diharapkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme pooling fund nasional atau bantuan sah lainnya, seperti pinjaman luar negeri.
“Dana kedaruratan ini sangat penting agar kami bisa segera bergerak tanpa menunggu mekanisme reguler APBN,” kata Kepala Basarnas Mohammad Syafii dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 11 November 2025.
Dia menjelaskan dana tersebut akan mendukung operasi lintas wilayah maupun internasional, termasuk evakuasi warga negara Indonesia di luar negeri.
Peningkatan frekuensi bencana dan kecelakaan transportasi menjadi alasan bagi Basarnas mendorong adanya sistem pendanaan cepat untuk penyelamatan nyawa manusia.
Selain itu, kebijakan blocking anggaran untuk efisiensi menjadi tantangan bagi Basarnas yang saat ini memiliki 45 kantor SAR, 77 pos SAR, dan 70 unit siaga di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga:
Basarnas Cari Balita yang Hilang di Perairan Pulau Saboyang Mamuju |