Tampak Dalam Gereja Katedral Jakarta. (katedraljakarta.or.id)
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katedral Jakarta pada 14 Mei
Riza Aslam Khaeron • 13 May 2026 15:25
Jakarta: Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi menetapkan Kamis, 14 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus. Bagi umat Kristiani, momentum ini merupakan hari besar keagamaan yang sakral, sehingga informasi mengenai jadwal misa di gereja utama menjadi hal yang dinantikan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Gereja Katedral Jakarta, Paroki Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga, telah merilis jadwal resmi rangkaian misa yang akan digelar pada hari Kamis besok. Jadwal ini ditujukan untuk memastikan umat terakomodasi dengan baik, mengingat tingginya antusiasme jemaat yang ingin beribadah di Gereja Katedral.
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Katedral Jakarta

Foto: Katedral Jakarta. (katedraljakarta.or.id)
Mengutip informasi di akun Instagram resmi @katedraljakarta, pelaksanaan Misa Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei 2026 terbagi ke dalam empat sesi dari mulai pagi hingga malam. Berikut ini rinciannya:
- Misa I: 08.30 WIB (disiarkan secara live).
- Misa II: 11.00 WIB.
- Misa III: 16.30 WIB (disiarkan secara live).
- Misa IV: 19.00 WIB.
| Baca Juga: Rp20 Miliar Disalurkan untuk Rumah Ibadah dan Pendidikan Katolik |
Mengenal Kenaikan Yesus Kristus
Melansir laman Universitas Negeri Surabaya (Unesa), kenaikan Yesus Kristus merupakan salah satu peristiwa penting yang diperingati setiap tahun. Peristiwa ini menandai kenaikan Yesus ke surga setelah kebangkitan-Nya dari kematian.Berdasarkan catatan Alkitab, kenaikan Yesus Kristus terjadi pada 40 hari setelah kebangkitan-Nya. Peristiwa ini tidak hanya menegaskan kebangkitan Yesus, tetapi juga menjadi tanda kemenangan atas dosa dan maut serta persiapan turunnya Roh Kudus pada hari Pentakosta.
Kenaikan Yesus Kristus sebagai hari libur nasional, telah ditetapkan di Indonesia sejak 1953 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), Nomor 24 Tahun 1953 yang ditandatangani Presiden Sukarno. Peringatan ini ditujukan untuk menghormati keyakinan umat Kristiani atas kenaikan Yesus ke Surga tepat 40 hari setelah Paskah. (Surya Mahmuda/Eunike Michelle Gultom)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com