Empat Tahun UU TPKS, Laporan Kekerasan Seksual Meningkat 360 Persen

Ilustrasi Pexels

Empat Tahun UU TPKS, Laporan Kekerasan Seksual Meningkat 360 Persen

Muhamad Marup • 12 May 2026 23:02

Jakarta: Sejak pengesahan pada tanggal 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah memasuki tahun keempat pelaksanaan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadikan momen tersebut untuk merefleksikan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, sejak UU TPKS disahkan, jumlah laporan pengaduan kekerasan seksual terus meningkat. Ini menjadi indikasi positif tumbuhnya keberanian korban melaporkan kasusnya untuk mendapatkan keadilan.

Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2022 tercatat 6.315 kasus kekerasan seksual. Angka tersebut terus melonjak tajam lebih dari 360% hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025.

"Pada fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatatkan terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral, menjadi alarm serius bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS masih minim dan cenderung diabaikan," tegas Dahlia.

Langkah strategis pemangku kepentingan 

Komnas Perempuan menilai, masih kuatnya budaya patriarki, kuatnya relasi kuasa, dan belum meluasnya pemahaman masyarakat terhadap UU TPKS menjadi tantangan serius empat tahun UU TPKS berjalan.

Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:
  1. Percepatan pelaksanaan mandat mekanisme pencegahan pada sembilan bidang yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah.
  2. Mempercepat harmonisasi regulasi turunan UU TPKS serta memperkuat dukungan anggaran, infrastruktur layanan bagi korban, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi implementasi UU TPKS secara berkelanjutan.
  3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan implementasi UU TPKS agar proses hukum berjalan optimal, sensitif terhadap korban, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
  4. Memperkuat layanan terpadu di daerah melalui optimalisasi fungsi UPTD PPA sebagai garda depan layanan korban, serta mendorong DPR RI dan DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU TPKS di tingkat nasional maupun daerah.
  5. Meningkatkan upaya sosialisasi UU TPKS serta upaya untuk mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa.
Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Dua Korban Baru Disebut Siap Melapor

Ilustrasi Pexels

Komnas Perempuan menegaskan bahwa keberhasilan UU TPKS tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai norma hukum, tetapi juga dari sejauh mana implementasinya mampu menghadirkan keadilan yang nyata, perlindungan yang efektif, dan pemulihan yang berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan, Implementasi UU TPKS masih berada pada tahap transisi. Kemajuan normatif yang telah dicapai perlu diikuti dengan penguatan implementasi secara menyeluruh.

"Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban kekerasan seksual," ungkap Ratna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)