Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Metrotvnews.com)
Pengasuh Ponpes di Tebo Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kekerasan Seksual Santriwati
Lukman Diah Sari • 8 June 2026 17:22
Jambi: Polres Tebo, Jambi, menangkap seorang pria berinisial AF, 37, yang merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tebo Tengah Ilir, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terjadap sejumlah santriwati. AF terancam 12 tahun penjara.
"Pelaku memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren untuk meyakinkan korban," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto di Tebo, Senin, 8 Juni 2026, melansir Antara.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku AF.
Kepada para korban, AF menyebut proses penyembuhan dilakukan melalui ritual, yang berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.
.jpg)
Kapolres Tebo AKBP Triyanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan pengasuh pondok pesantren di Polres Tebo, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Tebo
Saat ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.