Uang Tunai hingga Logam Mulia Disita KPK dalam OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Uang Tunai hingga Logam Mulia Disita KPK dalam OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Achmad Zulfikar Fazli • 3 June 2026 14:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, pada Selasa, 2 Juni 2026. Dari operasi senyap itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD, dan SGD, dan ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Budi mengatakan beberapa tim KPK masih bergerak di lapangan untuk mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus OTT di Imigrasi Jakarta Barat ini. Dia memastikan menginformasikan setiap perkembangan yang didapatkan dari penyisiran penyidik KPK.

“Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya,” ujar dia.

Baca Juga: 

KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat


Gedung KPK. MTVN/Candra

Dalami Konstruksi Perkara

Budi mengatakan belasan pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik. Lembaga Antirasuah akan mendalami konstruksi dari perkara OTT tersebut.

“Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya nanti kita akan sampaikan detailnya,” ujar dia.

KPK menangkap belasan orang tersebut, karena ditemukan tindak pidana dalam proses pengurusan warga negara asing (WNA) untuk bisa tinggal di Indonesia. Mengiat, WNA wajib memiliki kartu identitas tetap atau kartu identitas sementara untuk bisa tinggal di Indonesia.

“Nah, (dugaan pidananya) dalam proses pengurusan tersebut,” ucap dia.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Ketentuan ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Achmad Zulfikar Fazli)