Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
Kubu Gus Yaqut Membela Diri
Misbahol Munir • 13 March 2026 22:46
Jakarta: Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Gus Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026, malam. Mellisa menilai, penahanan tersebut justru semakin memperlihatkan sejumlah kejanggalan.
"KPK menyebut adanya kerugian negara, namun pada saat yang sama objek yang dipersoalkan bukanlah bagian dari keuangan negara," kata Mellisa di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Mellisa juga menyoroti surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Mellisa, surat tersebut tertanggal 6 Maret 2026, sementara pada saat itu proses praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.
“Pada saat proses praperadilan masih berjalan dan putusannya baru dibacakan pada 11 Maret 2026, KPK sudah lebih dahulu mengeluarkan surat pemanggilan yang kemudian berujung pada penahanan,” jelas Mellisa.
Selain itu, Mellisa menegaskan selama ini kliennya selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga, tidak ada alasan objektif yang mendesak untuk melakukan penahanan.
Pihaknya tetap menghormati proses hukum di KPK. Namun pada saat yang sama, pihaknya menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum secara adil, transparan, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses hukum ini juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami meyakini bahwa fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap di proses peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini Gus Yaqut meyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dalam kerangka penyelenggaraan ibadah haji yang tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
.jpg)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
Alasan pembagian kuota dengan skema 50:50 juga didasari tujuan kuat yakni demi menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia. “Seperti yang disampaikan langsung oleh Gus Yaqut, tidak ada sepeser pun uang yang diterima secara pribadi dalam kebijakan tersebut. Justru penyelenggaraan haji tahun 2024 mendapatkan berbagai apresiasi atas keberhasilannya,” ujarnya.
Mellisa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk para kiai, tokoh masyarakat, pengasuh pesantren, santri, Banser, Ansor, serta masyarakat luas yang memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap integritas Gus Yaqut selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara. Dukungan ini juga menjadi bukti bahwa Gus Yaqut menjalankan kebijakan yang tidak salah dan hanya menjadi korban kriminalisasi.
“Di kasus inilah hukum di Indonesia akan benar-benar diuji, apakah berpihak kepada kebenaran atau malah berpijak pada pesanan atas kepentingan pihak dan kelompok tertentu demi membungkam anak bangsa yang berprestasi sekaligus potensial,” kata Mellisa.