Yaqut Terjerat Korupsi Kuota Haji Tambahan, Berikut Jatah Per Tahunnya

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaq

Yaqut Terjerat Korupsi Kuota Haji Tambahan, Berikut Jatah Per Tahunnya

Muhamad Marup • 13 March 2026 15:17

Jakarta: Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka kasus korupsi Kuota Haji. Yaqut diduga menerima uang percepatan haji khusus selama 2023-2024 semasa menjabat sebagai Menag.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yaqut beserta staf khusus dan pejabat di kementerian menggunakan Kuota Haji Tambahan untuk menjalankan aksinya. Sejatinya, calon jamaah haji di Indonesia butuh waktu 47 tahun untuk beribadah meski sudah melunasi pembayaran. Akhirnya, Pemerintah Arab menambah kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu.

Tambahan Kuota Haji

Selama menjabat sebagai Menag, Yaqut mengelola 4 kali Ibadah Haji yaitu pada 2022, 2023, dan 2024. Khusus untuk tahun 2021, meski Yaqut sudah menjadi Menag, tapi tidak ada pemberangkatan haji karena Covid-19.


Ilustrasi ibadah umrah. Foto- dok MI/Ramdani

Pada 2022, Ibadah Haji kembali digelar. Adapun kuotanya pada saat itu sebanyak 100.051 jemaah. Terkait kuota haji tambahan, pemerintah Arab Saudi sudah memberikan kuota sebanyak 10.000 jemaah. Hanya saja, pemerintah Indonesia tidak mengambil kuota tersebut karena mendesaknya waktu persiapan.

Baru pada 2023, Indonesia mengambil jatah kuota haji tersebut. Awalnya Indonesia hanya mendapat jatah kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, pihak pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah.

Kuota Tambahan Haji juga diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2024. Meski jumlah kuota awal sama, tapi jumlah tambahan kuota jemaah haji meningkat dari 8.000 menjadi 20.000 sehingga total kuota haji 2024 menjadi 229.000 jemaah haji.

Korupsi Kuota Haji

Dugaan korupsi terhadap Yaqut terjadi ketika adanya tambahan kuota haji untuk Ibadah Haji tahun 2024. Dalam aturan, kuota tambahan tersebut dibagikan untuk 92 persen jemaah haji reguler dan sisanya untuk jemaah haji khusus.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.

KPK mengatakan, meski pembagian tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 dan disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat, tapi pada prosesnya berubah.

Menurut KPK, Yaqut menyampaikan kepada sejumlah bawahannya di Kemenag bahwa ingin mengubah pembagian kuota haji tambahan dengan skema rata. Yaqut juga memerintahkan bawahannya untuk menyusun MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait rencana tersebut.

KPK menemukan adanya fakta yang menjelaskan satu kuota haji khusus dijual dengan tambahan uang USD2.500. Atas dugaan korupsi tersebut, KPK mencatat kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)