Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaq
KPK Duga Yaqut Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
Siti Yona Hukmana • 13 March 2026 10:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni 2023-2024 atau 1444-1445 Hijriah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penerimaan uang percepatan haji khusus pada 2023 diterima Yaqut setelah dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 13 Maret 2026.
Sedangkan, pada 2023, Asep menjelaskan biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini. Sementara itu, Asep mengatakan uang percepatan haji khusus pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini, dan dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan pemilik biro penyelenggara haji. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Lalu, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Akhirnya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026.