KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji yang 'Dinikmati' Yaqut

Gedung KPK. Foto: Antara

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji yang 'Dinikmati' Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 10:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran dana dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag, yang dinikmati eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Sejauh ini, uang digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

“Selama berjalannya nanti proses penyidikan ini kita tentu akan mendalami juga ke mana saja aliran dana dari yang digunakan oleh yang bersangkutan (Yaqut),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

Asep mengatakan, KPK belum menemukan adanya bukti yang menjelaskan uang rasuah yang dipakai Yaqut mengalir ke orgaisasi keagamaan. Meski demikian, kepentingan pribadi Yaqut belum bisa dirinci oleh KPK, meski salah satunya diketahui untuk menyogok pansus.

“Yang kami dapat informasinya sejauh ini, yang digunakan oleh yang bersangkutan itu selain untuk kepentingan pribadi, itu juga tadi upaya yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu kepada Pansus, tapi ditolak sama Pansus,” ujar Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)