Foto: kemenag.go.id
Kemenag Buka Bantuan Pendidikan Pesantren 2026 hingga Rp100 Juta
Putri Purnama Sari • 5 September 2026 06:20
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026. Pengajuan bantuan tersebut dibuka mulai 1 September hingga 4 September 2026.
Kemenag menyediakan program bantuan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren serta pendidikan keagamaan Islam.
Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Basnang Said, mengatakan informasi terkait bantuan disampaikan secara resmi melalui kantor wilayah Kementerian Agama.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang, yang dikutip Jumat, 4 September 2026.
Jenis Bantuan yang Disediakan Kemenag
Pada program bantuan Tahun Anggaran 2026, terdapat tiga program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang disediakan oleh Kemenag.
Berikut jenis bantuan beserta nominalnya:
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai bantuan sebesar Rp100 juta.
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai bantuan sebesar Rp50 juta.
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai bantuan sebesar Rp100 juta.
Jenis bantuan yang dapat diajukan lembaga bergantung pada kriteria dan ketentuan masing-masing program. Karena itu, calon penerima perlu memastikan lembaganya memenuhi persyaratan sebelum mengajukan proposal.
Ketentuan tersebut berlaku mulai dari pengajuan proposal, proses seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan.
Biaya Pengajuan Bantuan
Program ini murni disediakan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren. Karena itu, pengajuan dana bantuan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan,” kata Basnang.
Mekanisme Pengajuan Bantuan
Kemenag menetapkan mekanisme pengajuan bantuan secara daring dan membedakannya menjadi dua sistem sesuai dengan tujuan bantuan.
Untuk program bantuan yang ditujukan kepada pesantren, pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA). Sementara itu, bantuan yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan Islam diajukan melalui sistem SIKAP sesuai ketentuan program.
Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online tanpa perlu menyerahkan berkas ke kantor Kemenag. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem yang telah disediakan.
Kemenag juga mengingatkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pesantren.
Masyarakat diminta memastikan informasi mengenai program tersebut berasal dari situs resmi Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.
(Yaumil Tianri Rahmi)