Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: dok MI/Ramdani.
Cara Cek Pencairan TPG Mei 2026 di Info GTK, Lengkap dengan Jadwalnya
Richard Alkhalik • 27 May 2026 17:16
Jakarta: Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2026 dipastikan akan cair setiap bulan sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, penyaluran TPG dijadwalkan berlangsung setelah tanggal 20 untuk periode Januari hingga November 2026. Khusus untuk Desember 2026, penyaluran dana dipercepat pelaksanaannya yaitu setelah tanggal 15.
Mengutip publikasi dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, basis penarikan data TPG 2026 menggunakan siklus validasi bulanan melalui portal Info GTK. Pada tanggal 16 sampai dengan 19, dilakukan proses penarikan serta pengolahan data oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Sistem secara periodik akan menerbitkan rekomendasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan status "Siap Bayar” pada tanggal 20 setiap bulan. Status tersebut hanya diberikan kepada guru yang datanya terverifikasi valid di Info GTK hingga batas waktu tanggal 15 pada bulan tersebut.
.jpg)
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: dok MI/Ramdani.
Cara cek status pencairan TPG melalui info GTK
Tenaga pendidik dapat mengakses portal resmi Info GTK untuk melihat status pencairan TPG. Berikut adalah tahapan bagi para guru untuk memastikan validitas data dan mengecek status pencairan TPG:
- Kunjungi laman resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang terintegrasi secara langsung dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera pada layar untuk melanjutkan proses masuk (login).
- Setelah berhasil masuk ke dasbor utama, arahkan kursor dan pilih menu "Status Tunjangan" untuk meninjau detail penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Cermati status validasi TPG Anda. Apabila indikator validasi menunjukkan warna hijau, hal tersebut mengonfirmasi seluruh data telah terverifikasi dan siap untuk diajukan ke fase pencairan dana.
- Disarankan untuk mengunduh dokumen SKTP serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai arsip digital pribadi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan administratif.