Situs arkeologi yang dicaplok oleh Israel. Foto: Anadolu
Israel Sita Lahan Besar di Tepi Barat Utara, Termasuk Situs Arkeologi
Muhammad Reyhansyah • 18 February 2026 17:49
Sebastia: Israel mengeluarkan perintah untuk menyita sekitar 2.00 dunam atau 200 hektar lahan di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki, termasuk sebuah situs arkeologi utama di dekat kota Sebastia.
Informasi tersebut disampaikan seorang pejabat Palestina pada Selasa, 17 Februari 2026.
Kepala Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina, Moayad Shaaban, mengatakan perintah pengambilalihan itu menyasar lahan milik kota Sebastia dan Burqa di wilayah administratif Nablus. Ia menyebut langkah tersebut merupakan kelanjutan langsung dari pemberitahuan rencana sebelumnya yang dikeluarkan pada 18 Januari 2025.
Ia juga memperingatkan bahwa cakupan perintah tidak hanya menyentuh lokasi arkeologi, tetapi meluas ke area pertanian di sekitarnya, termasuk kebun zaitun milik warga Palestina, yang pada praktiknya memperluas kendali Israel di kawasan tersebut.
Mengutip Anadolu, Rabu, 18 Februari 2026, Sebastia berada di jalur utama antara Nablus dan Jenin dengan luas sekitar 4.777 dunam. Menurut Kementerian Pariwisata Palestina, kawasan itu berasal dari Zaman Perunggu dan menyimpan peninggalan berbagai peradaban, mulai dari Kanaan, Romawi, Bizantium, Fenisia hingga periode Islam.
Pada November tahun lalu, surat kabar Israel Haaretz melaporkan bahwa Administrasi Sipil Israel tengah menyiapkan pengambilalihan lahan milik pribadi di kawasan tersebut guna mengembangkan situs Sebastia, termasuk kebun zaitun luas milik warga Palestina.
Awal bulan ini, pemerintah Israel juga mengadopsi langkah tambahan yang memperluas kewenangan penegakan di sejumlah bagian Tepi Barat yang dikelola Otoritas Palestina, dengan alasan pelanggaran terkait pembangunan, air, dan warisan budaya.
Pada Juli 2024, parlemen Israel menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang yang bertujuan menerapkan Undang-Undang Barang Antik Israel ke wilayah Tepi Barat serta memberi kewenangan kepada Otoritas Barang Antik Israel untuk beroperasi di sana.
Rancangan versi baru yang diajukan pada Desember lalu bertujuan memperluas kewenangan Israel atas situs barang antik dan warisan budaya di Tepi Barat, termasuk Area A dan B yang berada di bawah kendali sipil Otoritas Palestina.
Israel meningkatkan operasi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak meluncurkan kampanye militernya di Gaza pada 8 Oktober 2023. Warga Palestina memandang eskalasi tersebut yang mencakup pembunuhan, penangkapan, pengungsian, serta perluasan permukiman sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah itu.
Dalam sebuah pendapat penting pada Juli 2024, International Court of Justice menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.