Israel merevisi batas deklarasi tanah negara di Tepi Barat dan menambahkan hampir 20 hektare lahan Palestina. (Anadolu Agency)
Israel Tambah Hampir 20 Hektare Lahan Palestina ke 'Tanah Negara' di Tepi Barat
Willy Haryono • 9 September 2026 07:02
Ramallah: Otoritas Israel mengubah batas deklarasi "tanah negara" yang telah berlaku selama 42 tahun di Tepi Barat dengan memasukkan hampir 20 hektare lahan Palestina di dekat desa Jalud dan Al-Mughayyir.
Dilansir dari Anadolu Agency, Rabu, 9 September 2026, Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina mengatakan Blue Line Team Israel menyetujui penambahan 193,93 dunam atau sekitar 19,39 hektare ke dalam deklarasi yang pertama kali diterbitkan pada 1984.
Dalam revisi tersebut, sekitar 1,51 hektare lahan juga dikeluarkan dari batas sebelumnya, sementara sekitar 143,39 hektare tetap tidak berubah.
Dengan demikian, luas lahan dalam deklarasi tersebut mengalami peningkatan bersih sekitar 17,9 hektare.
Komisi tersebut menegaskan perubahan batas itu tidak secara otomatis berarti perluasan wilayah pengaruh permukiman Israel. Namun, lahan yang ditambahkan kini tersedia untuk kemungkinan proses perencanaan atau alokasi pada tahap berikutnya.
Jalud berada di tenggara Nablus, sedangkan Al-Mughayyir terletak di timur laut Ramallah. Kedua wilayah tersebut berada di kawasan yang menurut komisi mengalami perluasan permukiman dan pos-pos permukiman Israel secara berkelanjutan.
Perluasan tersebut juga disertai pembatasan terhadap penggunaan lahan pertanian dan area penggembalaan warga Palestina.
Menurut komisi, perubahan terbaru merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengendalikan lahan Palestina melalui berbagai mekanisme administratif.
Mekanisme tersebut antara lain deklarasi "tanah negara" dan "properti pemerintah," perintah penyitaan serta pengambilalihan lahan, hingga perubahan wilayah yurisdiksi permukiman dan penggambaran ulang batas-batasnya.
Pada Agustus, komisi melaporkan otoritas Israel telah mendeklarasikan sekitar 115,2 hektare lahan milik warga Sinjil, Al-Lubban ash-Sharqiya, dan Qaryut sebagai "properti pemerintah."
Langkah tersebut disebut bertujuan memperluas permukiman Karmei Oz sekaligus memperkuat keterhubungan geografis antara permukiman dan pos-pos permukiman di kawasan antara Ramallah bagian utara dan Nablus bagian selatan.
Permukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Baca juga: Inggris Siapkan Larangan Dagang dengan Permukiman Israel di Tepi Barat