Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV
Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang
Gabriella Thesa Widiari • 8 July 2026 16:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2026. Ketiganya bekerja sama meloloskan komoditas yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements yang tidak diizinkan oleh negara untuk diekspor
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2026.
"Tersangka GP, secara melawan hukum melaksanakan permintaan saudara IS tersebut untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komperhensif," ujar Syarief.
Dia menjelaskan, manipulasi dilakukan agar kandungan mineral tanah jarang atau LTJ, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Adapun pemerintah telah melarang ekspor seluruh komoditas LTJ.
"Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor," kata Syarief.
Sedangkan tersangka Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, menurut Syaerief, mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung LTJ. Hal itu diketahui Junanto dari hasil laboratorium.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Antara.
Namun, Junanto tetap mengeluarkan dokumen ekspor yang diminta oleh PT PMM. Dokumen itu menggunakan Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dimanipulasi Gian.
"Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," kata Syarief.
Saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut. Pihaknya bekerja sama dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.