Pajak Marketplace Berlaku, DJP Targetkan Penerimaan Naik hingga Rp24 Triliun

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pajak Marketplace Berlaku, DJP Targetkan Penerimaan Naik hingga Rp24 Triliun

Husen Miftahudin • 1 July 2026 17:23

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga 100 persen menjadi Rp24 triliun per tahun setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar.

Pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di platform lokapasar. Kebijakan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan target tersebut dipatok dengan mempertimbangkan potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan sistem perpajakan.

"Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun," ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
 

Baca juga: DJP Tegaskan Pajak Lokapasar Bukan Pajak Baru, Cuma Ubah Mekanisme

Bimo menjelaskan target itu juga mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha, terutama UMKM dan penyelenggara lokapasar.

"Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan terus mendengar masukan dari para pelaku, khususnya UMKM dan marketplace. Semangatnya kami arahkan pada kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum," papar Bimo.

Menurut dia, dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha perdagangan digital terus menunjukkan tren positif dengan nilai berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Dengan skema pemungutan baru melalui lokapasar, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan negara dari sektor digital dapat bertambah signifikan.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat," tutur dia.


(Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: dok Antara)
 

4 lokapasar resmi jadi pemungut pajak


DJP telah menunjuk empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui platform digital, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak efektif diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Diketahui, dalam skema baru ini, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform digital. Setelah itu, lokapasar memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

(Husen Miftahudin)