Seluruh Rekomendasi BPK Telah Dituntaskan Mahkamah Konstitusi

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta. Dokumentasi/ istimewa.

Seluruh Rekomendasi BPK Telah Dituntaskan Mahkamah Konstitusi

Deny Irwanto • 21 August 2026 17:02

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti hingga semester I 2026. Sebanyak 434 rekomendasi dengan nilai mencapai Rp4,49 miliar telah diselesaikan.

Capaian tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta.

"Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK," kata Nyoman dalam keterangan pers dikutip, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025. BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK dalam periode tersebut.

Nyoman menilai penyelesaian seluruh rekomendasi menjadi bagian dari proses perbaikan kelembagaan. Menurutnya, hasil pemeriksaan dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola secara berkelanjutan.

Pemeriksaan Tak Berhenti pada Administrasi


Bagi BPK, tindak lanjut rekomendasi tidak semata berkaitan dengan penyelesaian administrasi pemeriksaan. Proses tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Nyoman mengatakan pembangunan nasional perlu ditopang tata kelola yang baik agar pengelolaan sumber daya negara dapat berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.

"Pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan," jelas Nyoman.


Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta. Dokumentasi/ istimewa.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menyampaikan rencana pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi.

Hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sistem peradilan konstitusi. "Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," ungkap Nyoman.

Menurut Nyoman, hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

Ia berharap pengelolaan anggaran di lingkungan MK tidak hanya memenuhi aspek pertanggungjawaban administratif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan tersebut, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan.

 

(Deny Irwanto)