Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.
Izin Pengadilan Disebut Gugurkan Objek Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Muhammad Adyatma Damardjati • 21 August 2026 22:43
Jakarta: Pakar hukum pidana menegaskan bahwa tudingan kubu tersangka TPPU Febrie Adriansyah (FA) mengenai tidak sahnya penggeledahan di luar yurisdiksi kepolisian adalah keliru secara hukum. Polisi disebut berwenang untuk melakukan penegakan hukum.
"Sistem hukum kepolisian kita itu adalah sistem negara kesatuan. Polisi Republik Indonesia itu kewenangannya di seluruh wilayah Indonesia. Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas," kata ahli hukum pidana, Chairul Huda, usai sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Chairul memaparkan bahwa batas wilayah administratif penyidikan seketika gugur dan sah secara hukum apabila penyidik telah mengantongi izin dari pengadilan negeri setempat. Dalam perkara ini, kepolisian telah mengantongi surat penetapan resmi dari PN Cibinong untuk penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor.
"Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro katakanlah di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah diambil alih oleh pengadilan," kata Chairul.

Ahli hukum pidana Chairul Huda. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Secara dogmatik, argumen ini berpijak pada Penjelasan Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa yang telah mendapatkan penetapan pengadilan tidak dapat lagi dijadikan objek praperadilan.
"Jelas dalam Penjelasan (Pasal) 158, semua tindakan upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan lagi," kata Chairul.
Dengan tersedianya izin dari PN Cibinong, langkah pemohon yang mempersoalkan yurisdiksi Polda Metro Jaya dinilai gugur dan tidak dapat diganggu gugat melalui forum praperadilan.