Status Desil Jadi Syarat, Ini Cara Lengkap Daftar KIP Kuliah 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: news.unimal.ac.id

Status Desil Jadi Syarat, Ini Cara Lengkap Daftar KIP Kuliah 2026

Husen Miftahudin • 24 August 2026 15:42

Jakarta: Bagi calon mahasiswa baru yang akan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terdapat satu hal yang perlu diperhatikan, yakni status desil atau tingkat kelompok kesejahteraan ekonomi dari data pemerintah.

Sebab, berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah 2026, calon penerima dapat memenuhi kriteria apabila terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil 4.

Desil sendiri merupakan ukuran statistik yang diurutkan menjadi sepuluh bagian besar kelompok yang diukur berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Sedangkan desil 10 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
 

Status desil untuk daftar KIP kuliah


Pengecekan desil dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan langkah berikut ini:
  1. Buka laman resmi DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
  2. Pilih menu ’Lainnya’.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  5. Jika kode captcha kurang jelas, tekan tombol ’Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
  6. Pilih menu ’Cek Desil’.
  7. Masukkan tanggal lahir.
  8. Masukkan captcha yang tersedia.
  9. Pilih ’Cek Data’.
  10. Sistem kemudian akan menampilkan informasi desil.

 
 
Siapa yang Menentukan Desil? Simak Penjelasan Resminya

(Kategori desil. Foto: Sumberwuluh-candipuro.lumajangkab.go.id)
 

Cara daftar KIP kuliah 2026


Setelah memastikan status desil sesuai dengan kriteria penerima, calon mahasiswa dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran KIP Kuliah 2026. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Registrasi akun dengan membuka laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  3. Sistem kemudian secara otomatis akan memvalidasi data dari Dukcapil dan sekolah.
  4. Isi data siswa dan keluarga, unggah dokumen seperti foto rumah terbaru, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  5. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
  6. Masukkan nomor pendaftaran KIP Kuliah saat mendaftar SNBP, SNBT, ataupun jalur mandiri kampus.
  7. Jika dinyatakan lulus seleksi, pihak kampus akan melakukan verifikasi lapangan dan dokumen sebelum status penerima disetujui.

Calon mahasiswa perlu memastikan status desil sesuai dengan kriteria serta melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah pendaftaran, calon mahasiswa masih harus mengikuti proses seleksi dan verifikasi di masing-masing perguruan tinggi. Karenanya, pastikan seluruh data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)