Negara Didorong Tindak Tegas Dugaan Bandara Ilegal di Morowali

Ilustrasi bandara. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.

Negara Didorong Tindak Tegas Dugaan Bandara Ilegal di Morowali

Anggi Tondi Martaon • 27 November 2025 20:33

Jakarta: Negara didorong mengambil sikap tegas terkait keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Semua pihak yang terlibat harus ditindak

"Tindakan tegas harus dilakukan terhadap siapapun, dari pejabat pusat hingga daerah. Copot dan periksa semua pejabat yang selama ini terlibat," kata pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.

Eks Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, penegakan hukum harus menyentuh pejabat yang lalai. Menurut dia, sikap tegas tersebut bukan sebagai bentuk menghambat pertumbuhan investasi.

"Tetapi memastikan bahwa pertumbuhan itu tidak menyingkirkan prinsip dasar bernegara. Kedaulatan tidak boleh tunduk pada investasi. Bandara tidak bisa lahir tanpa negara," ungkap Pieter.

Menurut Pieter, kedaulatan negara tidak hanya diukur dari kemampuan mengelola wilayah darat dan laut. Ruang udara pun merupakan yurisdiksi publik yang hanya boleh dikelola oleh negara. 

Baca juga: TNI AU: Belum Ada Pesawat Asing Masuk Bandara IMIP

Dia menyatakan keberadaan bandara tanpa pengawasan negara dinilai sebagai sesuatu hal yang ganjil. "Bagaimana mungkin sebuah bandara tumbuh dan beroperasi, tetapi kehadiran negara justru samar? Bandara itu sejatinya bukan fasilitas ilegal," sebut Pieter.

Menurut Pieter, bandara tersebut tercatat resmi di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, berstatus bandara domestik non-kelas, serta berada dalam pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Di atas kertas, semuanya tampak sah. Namun di lapangan, negara justru tak tampak.

"Namun, tidak ada jejak otoritas bandara, tidak terlihat aparat keamanan, imigrasi, maupun bea cukai. Aksesnya bahkan tertutup rapat, seolah sebuah infrastruktur publik yang berubah menjadi wilayah privat," kata Pieter.

Dalam konteks ini, kata Pieter, frasa yang beredar di tengah masyarakat menjadi sangat relevan untuk diperhatikan secara serius. Bandara IMIP dipersepsikan sebagai bandara yang berdiri dan beroperasi tanpa adanya kontrol negara.

"Ada apa? Siapa yang mengizinkan? Jika ini pelanggaran kedaulatan, mengapa negara diam? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sebatas kegaduhan publik," ujar Pieter.

Pieter mengungkapkan dalam hukum penerbangan, negara tetap wajib hadir pada seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari kedaulatan ruang udara. Status khusus tidak boleh menghapus fungsi negara sebagai pengawas keamanan, regulator penerbangan, dan pemegang otoritas penuh atas masuk keluarnya manusia maupun barang.

Ilustrasi bandara. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya menempatkan aparatnya di area privat tersebut. Mulai dari otoritas bandara, keamanan pertahanan, hingga imigrasi dan bea cukai jika diperlukan sesuai tingkat risiko operasional.

Bandara IMIP merupakan fasilitas penerbangan swasta yang dibangun menggunakan dana koperasi perusahaan. Fasilitas ini berada di kawasan industri Morowali yang digunakan untuk mengangkut pekerja dan logistik perusahaan.

Sebelumnya, TNI menggelar latihan gabungan di bandara tersebut pada 20 November 2025. Latihan itu mencakup operasi force down, yaitu penurunan paksa pesawat asing dengan pesawat tempur, hingga operasi perebutan bandara oleh pasukan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat). 

Latihan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kemampuan menghadapi potensi aktivitas ilegal, seperti penambangan tanpa izin yang merugikan negara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang memantau langsung latihan gabungan itu menyoroti banyaknya fenomena anomali di Indonesia yang berpotensi merugikan negara, terutama terkait pemanfaatan sumber daya alam dan infrastruktur strategis yang tidak berada dalam kendali pemerintah.

“TNI menggelar latihan terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut. Ini merupakan hal yang anomali di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sjafrie.

Menurut Sjafrie, absennya perangkat negara di bandara IMIP berpotensi membuka ruang bagi aktivitas yang tidak dapat diawasi pemerintah. Dia menegaskan Indonesia tidak mengenal konsep kawasan yang berjalan di luar kendali negara.

“Tidak ada konsep ‘negara dalam negara’ yang berlaku di Indonesia. Karena itu saya memerintahkan jajaran TNI untuk memperketat pengawasan segala bentuk fasilitas transportasi untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang merugikan negara,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)