Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Petral

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015, digiring oleh petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Petral

Fachri Audhia Hafiez • 9 April 2026 21:11

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008-2015. Riza Chalid disebut berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) dari sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam skandal tersebut.

"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 9 April 2026.
 


Syarief menjelaskan bahwa Riza Chalid melalui perusahaan miliknya seperti Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), diduga kuat memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan. Praktik ini dilakukan bekerja sama dengan tersangka IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan tersebut guna memenangkan pihak tertentu.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan komunikasi ilegal untuk mengatur jalannya tender. Hal ini mencakup pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga persaingan usaha menjadi tidak kompetitif dan memicu terjadinya penggelembungan harga.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.

Akibat perbuatan tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian besar dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang selama tujuh tahun masa operasi Petral yang menjadi objek penyidikan.

Selain pihak swasta, Kejagung juga menjerat sejumlah mantan petinggi Pertamina dan anak perusahaannya. Mereka adalah BBG (eks Managing Director PES), AGS (eks Head of Trading PES), MLY (Senior Trader PES), NRD (Crude Trading Manager PES), dan TFK (eks VP ISC Pertamina).


Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Tersangka TFK diketahui menjabat posisi terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) sebelum terseret kasus ini. Para tersangka dari unsur internal Pertamina diduga memfasilitasi pengondisian tender yang dirancang oleh pihak Riza Chalid.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya langsung menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka BBG ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus memburu Mohammad Riza Chalid yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Penyidik menegaskan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)