Pemkot Jaktim Tegaskan ASN Jangan 'Akal-akalan' Tangani Aduan JAKI

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin. Foto : MI/Farhan

Pemkot Jaktim Tegaskan ASN Jangan 'Akal-akalan' Tangani Aduan JAKI

Anggi Tondi Martaon • 10 April 2026 12:45

Jakarta: Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Munjirin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan manipulasi dalam menangani aduan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Sebab, akal-akalan tersebut pasti diketahui.

"Kalau namanya mengakali-akali, pasti pada saatnya akan ketahuan. Jangan sampai ada aduan yang ditangani dengan cara bohong atau tidak sesuai fakta," kata Munjirin dikutip dari Antara, Jumat, 10 April 2026.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih adanya potensi penanganan laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Munjirin menegaskan, setiap bentuk ketidakjujuran dalam pelayanan publik akan berdampak serius, baik secara administratif maupun moral.

Dia menilai, tindakan manipulatif dalam penanganan aduan justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Padahal, JAKI selama ini menjadi harapan warga dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi dari pemerintah.

Menurut Munjirin, jika laporan masyarakat tidak ditangani dengan benar, maka warga akan kehilangan tempat untuk mengadu. Hal ini dinilai bertentangan dengan tugas ASN sebagai pelayan publik.

"Kalau masyarakat sudah mengadu kepada kita, tapi kita tidak mampu menyelesaikan dan justru disiasati dengan cara tidak benar, lalu kepada siapa lagi mereka akan mengadu?," ucap Munjirin.

Munjirin juga mengingatkan agar pengelolaan aduan tidak diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia juga meminta pimpinan unit kerja memastikan bahwa admin yang ditunjuk memiliki integritas dan profesionalitas.

Sebagai bentuk pengawasan, seluruh proses penanganan aduan akan diawasi oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Siapa yang melanggar pasti akan diperiksa. Inspektorat akan menjalankan pengawasan sesuai koridor hukum," tegas Munjirin.

Ilustrasi JAKI DKI Jakarta. Foto: Metro TV.

Selain aspek administratif, dia juga menyinggung pentingnya tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. ASN diminta bekerja secara jujur dan amanah dalam melayani masyarakat.

Dengan peringatan ini, Pemkot Jaktim berharap tidak ada lagi praktik manipulasi dalam penanganan aduan. Sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.

Sebelumnya, viral unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang petugas PPSU menggunakan teknologi AI dalam merespons laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam unggahan tersebut, petugas PPSU yang mengenakan seragam oranye terlihat melakukan penanganan di lokasi.

Namun, setelah melalui proses berbasis AI, tampilan visual petugas mengalami perubahan, termasuk perbedaan atribut pakaian serta hilangnya beberapa kendaraan dalam gambar hasil olahan. Perbedaan mencolok antara kondisi nyata dan hasil visualisasi AI inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)