Jaga Ketahanan Pangan, Pengembang Dilarang Bangun Rumah di Sawah Pertanian

Ilustrassi, pembangunan perumahan di tengah lahan persawahan. Foto: blog.galaxyproperty.co.id

Jaga Ketahanan Pangan, Pengembang Dilarang Bangun Rumah di Sawah Pertanian

Husen Miftahudin • 7 December 2025 15:31

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pelaku industri perumahan atau pengembang (developer) tidak lagi memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tegas Nusron dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Desember 2025.

Nusron menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.

Pesan yang dia sampaikan merupakan kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan.

"Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang," jelas Nusron.
 

Baca juga: Bulog Jadi Bagian Penting Jaga Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nasional


(Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)
 

Sawah berperan penting jaga ketahanan pangan


Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. Nusron mengakui penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun.

Ia menyebut, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia berkisar antara 60 ribu hektare (ha) hingga 80 ribu ha per tahun atau sekitar 165 ha hingga 220 ha per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021.

Menurut dia, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius. "Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan," kata dia.

Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan LP2B guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.

LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.

Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)