Konferensi pers Kedokteran Forensik Pusdokkes Polri terkait kasus kekerasan terhadap Alvaro Kiano Nugroho. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 December 2025 14:06
Jakarta: Tim Kedokteran Forensik Pusdokkes Polri selesai mengetes DNA kerangka manusia yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, tulang belulang itu dipastikan benar adalah bocah 6 tahun atas nama Alvaro Kiano Nugroho.
"Besarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa kerangka manusia bernomor 0062/XI/2025 adalah Alvaro Kiano Nugroho anak biologis dari Arum Indah Kusumastuti," kata Karumkit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Prima Heru Yuliharyono dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 4 Desember 2025.
Prima menjelaskan, awalnya pihaknya menerima kerangka manusia dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk dilakukan identifikasi. Kemudian, terhadap kerangka yang ditemukan di Tenjo, Bogor itu diperiksa oleh tim forensik pada 24 November 2025.
Tim forensik juga telah mengirimkan sampel DNA postmortem dan antemortem Arum Indah Kusumastuti ke Biro Lab DNA Pusdokkes Polri pada hari yang sama, 24 November 2025. Tim langsung memeriksa usia korban berdasarkan tulang rahang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah 10 hari pemeriksaan DNA, diketahui kerangka manusia itu benar Alvaro yang hilang 8 bulan lalu atau 6 Maret 2025. Brigjen Prima pun menyampaikan belasungkawa atas peristiwa penculikan dan pembunuhan ini.
"Menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. Kami bersimpati penuh kepada keluarga korban yang ditinggalkan," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Alvaro dinyatakan hilang saat bulan puasa pada Kamis, 6 Maret 2025. Mulanya Alvaro meminta izin pergi ke Masjid Al-Muflihun, Pesanggrahan namun tak kunjung pulang ke rumah. Keluarga langsung melapor ke Polsek Pesanggrahan, namun karena belum 1x24 jam diminta untuk kembali datang esok hari bila Alvaro masih belum pulang.
Alvaro Kiano Nugroho. Foto: Dok. Polsek Pesanggrahan.
Akhirnya, keesokan harinya 7 Maret 2025, keluarga melaporkan anak hilang ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena kasus anak hilang ditangani polres. Teranyar, diketahui bahwa Alvaro diculik dan dibunuh dengan cara dibekap oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. Pembekapan ini terjadi karena selama diculik Alvaro terus menangis.
Jasad Alvaro sempat disimpan dalam plastik hitam selama tiga hari oleh pelaku di garasi mobil kediamannya, wilayah Tangerang. Kemudian, jasad bocah 6 tahun itu dibuang menggunakan mobil ke Kali Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah delapan bulan berlalu, akhirnya polisi menemukan jasad Alvaro dengan bantuan informasi saksi dan anjing pelacak atau K-9. Alex yang mulanya mengelabui petugas kepolisian dan keluarga dengan pura-pura ikut mencari korban, akhirnya terkuak ia lah pelakunya.
Alex ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2025. Namun, nahas ia bunuh diri di ruangan konseling setelah ditetapkan tersangka dan hendak dimasukkan ke ruang tahanan. Meski meninggal, motif pembunuhan ini diketahui diduga karena dendam dengan sang istri, Arum atas praduga selingkuh di Malaysia.