Ilustrasi. Foto: Dok MI
Pemkot Bekasi Alokasikan Rp160 Miliar untuk THR ASN
Antonio • 24 February 2026 15:48
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Pemerintah Kota Bekasi pada APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dengan nilai kurang lebih sebesar Rp160 miliar," kata Yudianto, Selasa, 24 Februari 2026.
Yudianto menjelaskan THR akan diberikan kepada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bekasi. Total penerima mencapai 19.090 orang. Rinciannya, 7.520 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 11.570 PPPK.
"THR diberikan untuk 7.520 PNS dan 11.570 PPPK," ujar Yudianto.
Menurut Yudianto, penganggaran ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Saat ini, Pemkot masih menanti peraturan dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyaluran THR bagi ASN daerah.
"Terkait mekanisme dan waktu penyaluran THR, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat," ujar Yudianto.