Jakarta ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Instruksi Gubernur DKI Soal Gerakan Pilah Sampah dari Rumah, Begini Isinya
Arga Sumantri • 8 May 2026 14:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah rumah tangga ke empat kategori.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Pramono menyebut penanganan sampah di Ibu Kota perlu dilakukan bersama oleh pemerintah maupun masyarakat. Dia berharap gerakan pilah sampah dari rumah masif dilakukan di seluruh wilayah Jakarta.
"Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," ujar Pramono.
Pemilahan sampah berdasarkan empat jenis
Berdasakan Ingub yang diteken Pramono, pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda.Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui composting, maggot, atau biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPSB3). Sedangkan residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Ingub ini juga menekankan pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat.
Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan, dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan. Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.
"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Ingub tersebut.
Selain masyarakat, kewajiban serupa berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

Jalan HR Rasuna Said. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.
Diluncurkan Minggu 10 Mei
Gerakan memilah sampah dari rumah ini akan diluncurkan pada Minggu, 10 Mei 2026 di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Kegiatan ini berbarengan dengan acara pencanangan HUT ke-499 DKI Jakarta.Pada hari yang sama, akan diadakan gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan HR Rasuna Said. Ini sekaligus menandai dimulainya gelaran car free day yang bakal berlaku rutin di wilayah tersebut setiap pekan.