Perwakilan warga Jakarta Timur menjelaskan program pengolahan sampah kepada Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono. Dok. KLH/BPLH
Kesukseskan Pengelolaan Sampah Organik Swadaya di Jaktim Jadi Maggot dan Kompos
Surya Perkasa • 8 May 2026 13:34
Jakarta: Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mengunjungi dua lokasi pengolahan sampah swadaya di Jakarta Timur pada Kamis, 7 Mei 2026. Dia memuji program pengelolaan sampah swadaya yang dijalankan warga RW 05, Kelurahan Cipinang Melayu dan RW 016 Perumahan Jatinegara Baru, Kelurahan Penggilingan.
"Kita sangat bersyukur sudah ada warga yang secara swadaya memilah dan mengolah sampah organiknya dari rumah di RW 05 Kelurahan Cipinang Melayu dan RW 16 Kelurahan Penggilingan," kata Diaz dikutip dari laman Resmi Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumat, 8 Mei 2026.
Warga RW 05 Cipinang Melayu mengolah sampah organiknya melalui budidaya maggot. Pengolahan sampah ini melibatkan 200 rumah di RW 05 yang telah memilah sampah organik yang mereka hasilkan.
"Ini sangat membantu, karena Gubernur DKI Jakarta akan deklarasi pilah sampah seluruh DKI Jakarta yang dalam 3 bulan harus selesai. Jadi sudah saatnya Pemerintah, Pemprov DKI dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan dukungan yang lebih masif lagi untuk masyarakat,” tegas Wamen Diaz.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, yang ikut hadir dalam inspeksi Program 100% Pilah Sampah menyatakan sarana dan prasarana pendukung program pilah sampah warga segera dipenuhi. Misalnya ember kecil dan tong drop point sampah organik untuk memb.
“Bulan Mei kami harap akan penuhi semua sarana dan prasarana, dan berjalan bersama dengan teman-teman dari pendamping untuk ikut mengedukasi warga,” kata Julius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk memulai gerakan ini pada 10 Mei 2026. Gerakan tersebut akan dipromosikan dalam rangkaian acara HUT ke-499 Kota Jakarta di Jalan HR Rasuna Said.