Kesukseskan Pengelolaan Sampah Organik Swadaya di Jaktim Jadi Maggot dan Kompos

Perwakilan warga Jakarta Timur menjelaskan program pengolahan sampah kepada Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono. Dok. KLH/BPLH

Kesukseskan Pengelolaan Sampah Organik Swadaya di Jaktim Jadi Maggot dan Kompos

Surya Perkasa • 8 May 2026 13:34

Jakarta: Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mengunjungi dua lokasi pengolahan sampah swadaya di Jakarta Timur pada Kamis, 7 Mei 2026. Dia memuji program pengelolaan sampah swadaya yang dijalankan warga RW 05, Kelurahan Cipinang Melayu dan RW 016 Perumahan Jatinegara Baru, Kelurahan Penggilingan.

"Kita sangat bersyukur sudah ada warga yang secara swadaya memilah dan mengolah sampah organiknya dari rumah di RW 05 Kelurahan Cipinang Melayu dan RW 16 Kelurahan Penggilingan," kata Diaz dikutip dari laman Resmi Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumat, 8 Mei 2026. 

Warga RW 05 Cipinang Melayu mengolah sampah organiknya melalui budidaya maggot. Pengolahan sampah ini melibatkan 200 rumah di RW 05 yang telah memilah sampah organik yang mereka hasilkan. 

Sementara itu, warga RW 16 Kelurahan Penggilingan menjalankan pemilahan sampah organik di 150 rumah untuk dijadikan kompos sejak Februari 2021. Sepanjang tahun 2025, koperasi kompos di RW 16 sukses mengolah 18,7 ton sampah organik dapur menjadi pupuk kompos.

"Ini sangat membantu, karena Gubernur DKI Jakarta akan deklarasi pilah sampah seluruh DKI Jakarta yang dalam 3 bulan harus selesai. Jadi sudah saatnya Pemerintah, Pemprov DKI dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan dukungan yang lebih masif lagi untuk masyarakat,” tegas Wamen Diaz.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, yang ikut hadir dalam inspeksi Program 100% Pilah Sampah menyatakan sarana dan prasarana pendukung program pilah sampah warga segera dipenuhi. Misalnya ember kecil dan tong drop point sampah organik untuk memb.

“Bulan Mei kami harap akan penuhi semua sarana dan prasarana, dan berjalan bersama dengan teman-teman dari pendamping untuk ikut mengedukasi warga,” kata Julius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk memulai gerakan ini pada 10 Mei 2026.  Gerakan tersebut akan dipromosikan dalam rangkaian acara HUT ke-499 Kota Jakarta di Jalan HR Rasuna Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Surya Perkasa)