5 May 2026 12:56
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya sebagai upaya strategis memperbaiki masalah lingkungan di Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pramono Anung di Balai Kota pada Senin, 4 Mei 2026. Ia juga menjelaskan bahwa program percontohan pemilahan sampah di Jakarta yang telah diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan.
| Baca Juga: Atasi Beban Bantargebang, Pemprov DKI Terbitkan Ingub Pilah Sampah dari Rumah |