Kendaraan Listrik di Jakarta Masih Terbebas Aturan Ganjil Genap

Ilustrasi kendaraan listrik. Foto- Freepik

Kendaraan Listrik di Jakarta Masih Terbebas Aturan Ganjil Genap

Achmad Zulfikar Fazli • 5 May 2026 09:18

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap (gage). Hal ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.

Dia mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Baca Juga: 

Kendaraan Listrik Jadi Strategi Transportasi Ramah Lingkungan


Ilustrasi ruas jalan ganjil genap. Dok MI
 

Bebas PKB dan BBNKB

Selain kebijakan tersebut, Pemprov DKI mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sehingga, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Dengan begitu, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Dalam hal ini, pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)