Masyarakat Mesti Melek Literasi Keuangan Biar Bisa 'Lawan' Iming-iming Judol dan Pinjol

Ilustrasi. Foto: esaunggul.ac.id

Masyarakat Mesti Melek Literasi Keuangan Biar Bisa 'Lawan' Iming-iming Judol dan Pinjol

Husen Miftahudin • 5 May 2026 18:28

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan literasi keuangan menjadi benteng utama bagi masyarakat untuk menghindari jeratan judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang masih marak terjadi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso mengatakan masyarakat perlu membangun kebiasaan untuk selalu memeriksa legalitas lembaga atau platform keuangan sebelum melakukan transaksi.

"Kita harus mulai memahami risiko keuangan. Saat melakukan investasi maupun mengambil keputusan seperti pinjaman, cek dulu, jangan tergesa-gesa, pastikan bertransaksi dengan pihak yang legal dan terdaftar di OJK," kata Adi usai acara Pengukuhan Kepala Kantor OJK Purwokerto, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, OJK telah menyediakan informasi mengenai daftar lembaga jasa keuangan yang berizin maupun daftar entitas ilegal agar masyarakat memiliki acuan sebelum mengambil keputusan.

"OJK menyiapkan white list maupun negative list. Pinjol mana yang berizin dan mana yang tidak, itu menjadi kunci pertama sebelum masyarakat mengambil keputusan," kata dia yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Adi juga mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum memanfaatkan layanan pinjaman digital.

"Kalau mengambil pinjol, cek dulu untuk keperluan apa dan apakah kita mampu membayarnya, karena bunga relatif tinggi dan tenornya cepat. Kalau sudah terlanjur mengalami masalah, jangan khawatir, OJK punya layanan konsumen 157 dan tim di daerah yang siap membantu," katanya.
 

Baca juga: 951 Pinjol Ilegal Disetop, Simak Daftar Terbaru 94 Pinjol Resmi


(Ilustrasi. Foto: Isitmewa)
 

Gencar edukasi ke semua elemen masyarakat


Sementara itu, Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan Otoritas Jasa Keuangan terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, orang tua, hingga komunitas di daerah.

"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Pesan yang selalu kami sampaikan adalah cek legal dan logis sebelum menggunakan layanan keuangan," kata dia.

Dinavia menjelaskan masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal, terutama terkait akses terhadap data pribadi pengguna.

"Pinjol yang legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau ada aplikasi yang meminta akses kontak atau galeri, masyarakat harus waspada karena patut diduga ilegal," kata dia yang baru dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Purwokerto menggantikan Haramain Billady yang mengemban amanah baru sebagai Kepala Kantor OJK Maluku.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, investasi ilegal, maupun pinjol ilegal agar segera memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disiapkan OJK.

"Kalau sampai tertipu keuangan, silakan lapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id agar bisa segera ditangani. Selain itu, masyarakat juga bisa memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)