BPS Tetapkan 11 Kriteria Ketat Penentu Status RW Kumuh Jakarta

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.

BPS Tetapkan 11 Kriteria Ketat Penentu Status RW Kumuh Jakarta

Muhammad Alvi Randa • 6 May 2026 19:46

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan 11 kriteria ketat sebagai parameter penentu status rukun warga (RW) kumuh di Ibu Kota. Parameter komprehensif ini menjadi dasar utama dalam penetapan 211 RW yang masuk dalam kategori kumuh di Jakarta pada 2026.

“Penilaian tidak hanya dilihat dari bentuk dan kepadatan bangunan, tetapi juga kondisi fasilitas lingkungan dan sanitasi di lapangan,” ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
 


Amalia menjelaskan bahwa BPS menerapkan indikator tersebut secara bertahap mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) sebelum akhirnya diagregasi menjadi status kekumuhan tingkat RW. 

Penilaian mencakup aspek fisik hunian seperti kepadatan penduduk, ventilasi, pencahayaan, hingga keteraturan tata letak bangunan. Selain itu, kesehatan lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah, kondisi drainase, serta fasilitas publik seperti penerangan jalan juga menjadi poin evaluasi krusial.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.

Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar seluruh indikator tersebut terus didalami. Menurutnya, akurasi data dari kriteria ini sangat penting untuk menentukan arah kebijakan dalam memperbaiki taraf hidup warga.

“Saya ingin indikator itu didalami karena akan digunakan untuk memperbaiki kehidupan kesejahteraan masyarakat di Jakarta,” tegas Pramono.

Pemprov DKI Jakarta optimistis dengan penggunaan kriteria yang mendetail ini, program penataan permukiman seperti perbaikan rumah dan pembangunan drainase akan lebih tepat sasaran. Langkah ini diharapkan efektif dalam menekan jumlah permukiman kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Ibu Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)