Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2025 14:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sekretaris Direktur RSUD Wahyu Niken (WN) diperiksa penyidik, hari ini, 19 Desember 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.
Wahyu berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Materi pemeriksaan dibeberkan setelah permintaan keterangan rampung.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.