Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 16 December 2025 09:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Permintaan keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020 - 2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.
Yaqut berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Tapi, eks Menteri Agama itu sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.
"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," ucap Budi.
Masalah dalam kasus
korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.