Ilustrasi STNK. Foto: dok MI/Bary Fathahilah.
Ade Hapsari Lestarini • 8 December 2025 20:14
Jakarta: Enam provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini umumnya mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga keringanan pokok tunggakan.
Sejumlah program pemutihan telah berjalan sejak awal tahun dan beberapa di antaranya berakhir pada 31 Desember 2025. Berikut daftar provinsi yang masih menawarkan pemutihan beserta batas waktunya, dilansir laman Gopay.
1. Riau: 15 Desember
Provinsi Riau memberlakukan pemutihan hingga 15 Desember 2025. Keringanan meliputi pembayaran satu tahun pokok keterlambatan, diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke Riau, serta diskon 10 persen bagi wajib pajak yang tidak menunggak selama tiga tahun berturut-turut.
2. Sumatra Selatan: 17 Desember
Sumatra Selatan memberikan pembebasan tunggakan dan potongan PKB hingga lima persen sampai 17 Desember 2025.
3. Kalimantan Barat: 20 Desember
Kalimantan Barat memberikan pemutihan hingga 20 Desember 2025 dengan pembebasan pajak dan diskon hingga 40 persen bagi kendaraan yang tidak menunggak selama lima tahun berturut-turut.
Ilustrasi STNK. Foto: dok MI/Ramdani
4. DKI Jakarta: 31 Desember
DKI Jakarta memberlakukan pemutihian pajak hingga 31 Desember 2025 yang mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB.
5. Aceh: 31 Desember
Aceh menerapkan pemutihan pajak hingga 31 Desember 2025 mencakup penghapusan seluruh tunggakan serta penghapusan BBNKB II.
6. Kalimantan Selatan: 31 Desember
Kalimantan Selatan memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB hingga 31 Desember 2025, termasuk pembebasan beban pokok SWDKLLJ maksimal lima tahun dan diskon 25 persen untuk kendaraan bermotor pribadi.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum masa berlaku berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi Bappeda atau Samsat masing-masing provinsi. (
Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)