Kepala Kajati Jawa Barat Sutikno. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
Wakil Bupati Indramayu Belum Ditahan, Kejati: Masih Lengkapi Alat Bukti
P Aditya Prakasa • 10 July 2026 16:47
Bandung: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutikno, menegaskan penyidikan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin, dalam kasus dugaan korupsi masih berlanjut. Belum adanya penahanan terhadap tersangka, kata dia, karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan memenuhi berbagai ketentuan hukum.
Sutikno menyampaikan bahwa proses penyidikan kini berfokus pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan penguatan alat bukti agar unsur pidana dalam perkara dapat dibuktikan secara meyakinkan.
"Sudah pemeriksaan saksi-saksi. Terakhir ada tambahan lagi pemeriksaan tersangka. Penyidikan sudah, penetapan tersangka sudah, sekarang prosesnya terus berjalan," ujar Sutikno di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurutnya, membuktikan perkara korupsi tak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti yang umum dipahami. Penyidik harus membuktikan seluruh unsur pidana melalui fakta-fakta yang saling mendukung.
"Yang dibuktikan bukan pasalnya, tetapi unsur-unsur pasalnya. Setiap unsur harus dilapisi dengan alat bukti yang kuat sehingga pembuktiannya menjadi kokoh di persidangan," kata Sutikno.
Meski sebagian alat bukti telah dikantongi, penyidik masih terus melengkapi bukti lainnya untuk memperkuat perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Soal penahanan, Sutikno menjelaskan bahwa keputusan itu harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selain ancaman pidana, penyidik juga perlu menemukan alasan objektif seperti upaya melarikan diri, penghilangan barang bukti, atau tindakan yang bisa menghambat penyidikan.
"Dugaan itu sekarang harus riil. Misalnya sudah mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kalau alasan objektif itu belum ada, tentu menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan," ucap Sutikno.
Kejati Jabar juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait prosedur administratif menyangkut status Syaefuddin sebagai pejabat daerah.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
"Kami juga sedang menyurat kepada Menteri Dalam Negeri karena memang ada aturan yang harus dipenuhi. Semua prosedur harus dilengkapi, tidak bisa hanya berdasarkan keinginan penyidik," kata Sutikno.
Syaefuddin masih bisa dipanggil lagi jika penyidik menemukan fakta baru untuk pengembangan perkara.
"Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, pasti akan dipanggil lagi," ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode 2022-2025, yang terjadi saat Syaefuddin menjabat sebagai Ketua DPRD.
Kejati Jabar menduga ada penyalahgunaan penetapan tunjangan yang merugikan keuangan negara. Selain Syaefuddin, dua tersangka lain berinisial IM dan AF juga telah ditetapkan dan masih didalami peran serta aliran dananya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar.