Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)

Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD

P Aditya Prakasa • 12 June 2026 18:34

Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022-2025. Salah seorang tersangka adalah Wakil Bupati Syaefudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat. Namun, Syaefudin tidak hadir meski telah dilayangkan surat pemanggilan.

"Jadi di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," kata Cahya di Kantor Kejati Jawa Barat, Jumat 12 Juni 2026.
 


Selain Syaefudin, dua tersangka lainnya adalah AF, Sekretaris DPRD pada saat itu, dan IM, sebagai Plt Sekretaris DPRD tahun 2021-2022. Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih 1,8 miliar rupiah. Tadi saya sampaikan tadi bahwa yang bersangkutan (Syaefudin) pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029," ucap dia.

Cahya mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai modus tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Untuk saat ini, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Terkait modus ataupun kronologis ataupun yang disebut kasus posisi, nanti disampaikan. Nanti disampaikan dengan perkembangan karena ini satu tersangka belum kami lakukan pemeriksaan. Terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," jelas dia.


Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)


Untuk sementara ini, kata Cahya, Pidsus Kejati Jawa Barat tidak menahan ketiga tersangka. Dia belum dapat memastikan waktu penahanan terhadap ketiga tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.

"Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka. Itu belum bisa saya sampaikan karena ini tergantung dari pendapat teman-teman penyidik Pidsus. karena kami teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang, belum tahu tanggal berapa," jelas dia.

Kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu mencuat karena laporan BPK yang menyebut diduga tunjangan disalurkan tanpa landasan hukum. Selain itu, diduga terjadi penyelewangan anggaran mencapai Rp18 miliar.

(Silvana Febiari)