Kejaksaan Tinggi Jabar. Dokumentasi/ Media Indonesia.
Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
Rahmatul Fajri • 7 June 2026 19:02
Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 terus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, saat menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno melansir Media Indonesia, Minggu, 7 Juni 2026.

Kejaksaan Tinggi Jabar. Dokumentasi/ Media Indonesia.
Pihak Kejati Jabar menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kehati-hatian serta validitas alat bukti menjadi prioritas utama demi menghindari celah hukum pada proses persidangan nantinya.
Perwakilan GMHI menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini berjalan transparan hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.