Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Foto: Istimewa
Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai, Said Abdullah Ingin Edukasi Rupiah Digencarkan
M Sholahadhin Azhar • 26 December 2025 15:25
Jakarta: Viral kejadian penolakan pembayaran tunai yang dilakukan seorang nenek. Perempuan itu membeli sepotong roti di sebuah toko.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah, merespons hal tersebut. Menurut Said, penting Bank Indonesia menggencarkan edukasi bagi masyarakat soal penggunaan uang rupiah.
"Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah," kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Said, Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said.
Said mengatakan bila ada merchant/ atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," kata Said.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Foto: IstimewaSaid mengatakan jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya.
Sebagai perbandingan, kata dia, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3 ribu SGD. Dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai.
"Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya," sebut Said.
Di Indonesia, kata Said, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan di Indonesia masih rendah.
"Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunawn mata uang nasional Rupiah ditindak," tegas Said.