Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Uji Keabsahan di Pengadilan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Uji Keabsahan di Pengadilan

Muhammad Syawaluddin • 25 September 2026 16:39

Makassar: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan penetapan tersebut masih terbuka untuk diuji dari sisi dasar hukum dan kecukupan alat bukti.

Adhi mengatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, tim hukum tetap akan mencermati setiap tahapan penanganan perkara yang dilalui kliennya.

"Kami menghormati kewenangan APH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum, namun penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 September 2026.

Adhi menyebut asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam proses hukum yang dijalani Husniah. Ia menilai status tersangka belum menjadi kesimpulan akhir dalam perkara tersebut dan masih dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Ini awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," jelasnya.
 


Kuasa Hukum Soroti Proses Penanganan Perkara

Adhi juga merujuk pada pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurut dia, aturan tersebut memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan upaya paksa dalam proses hukum melalui mekanisme yang tersedia.

"Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," jelasnya.

Tim kuasa hukum turut mencermati perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Husniah. Adhi menilai proses tersebut mengalami eskalasi dari tingkat Polresta Gowa hingga ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam waktu relatif cepat.

"Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat," ujarnya.


Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.


Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG periode 2025-2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Para ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.

Penetapan Husniah sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Tim kuasa hukum menyatakan akan mencermati mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji proses dan dasar penetapan tersebut.

(Whisnu M)