Ilustrasi penertiban parkir liar. Foto- ANTARA/Risky Syukur
Lebih dari 13 Ribu Parkir Liar di Jakarta Ditindak pada Januari-Juni 2026
Nattasya Amani Vrazeti • 22 September 2026 15:33
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak lebih dari 13 ribu parkir liar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjamin keadilan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Lebih dari 13 ribu parkir liar di Jakarta berhasil ditindak oleh Dishub sepanjang Januari hingga Juni 2026. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjamin keadilan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tulis Pemprov DKI Jakarta dilansir dari akun Instagram resminya, @dkijakarta, Selasa, 22 September 2026.
Berdasarkan data resmi Pemprov DKI Jakarta, terdapat 13.607 penindakan yang dilakukan petugas selama semester pertama 2026. Bentuk tindakan tegas yang diberikan meliputi 3.113 kendaraan diderek, 1.770 motor diangkut, hingga 8.021 motor dan703 mobil dicabut pentil.
“Penertiban bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mengembalikan fungsi jalan dan menjamin keadilan bagi seluruh pengguna jalan,” tulis akun tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak lebih dari 13 ribu parkir liar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dok. Instagram DKI Jakarta
Penindakan tersebut merujuk pada Pasal 95 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014. Secara sebaran wilayah, Jakarta Pusat menjadi area dengan jumlah penindakan tertinggi mencapai 5.247 kasus. Disusul Jakarta Barat sebanyak 4.398 kasus.
Penindakan di Jakarta Timur sebanyak 1.803 kasus, Jakarta Selatan 1.114 kasus, dan Jakarta Utara 1.045 kasus. Untuk mewujudkan Jakarta lebih tertib dan nyaman, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan temuan parkir liar di sekitar mereka.
“Sobat Jakarta, yuk wujudkan Jakarta yang lebih tertib dengan melaporkan parkir liar yang kamu temui lewat aplikasi JAKI!” tulis akun tersebut.