Trotoar di Jaksel Masih Dikuasai PKL dan Parkir Liar

Parkir liar di trotoar kawasan Jakarta Selatan. Metro TV/Azri

Trotoar di Jaksel Masih Dikuasai PKL dan Parkir Liar

Metro TV • 16 September 2026 17:04

Jakarta: Penggunaan trotoar di sejumlah wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) masih menjadi persoalan serius. Fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki masih dikuasai pedagang kaki lima (PKL) maupun parkir liar.

Metrotvnews.com menyisir sejumlah lokasi aktivitas PKL dan parkir liar yang masih memanfaatkan trotoar. Aktivitas tersebut salah satunya terlihat di kawasan Kecamatan Kebayoran Baru, tepatnya di samping Terminal Blok M.

Kondisi serupa terjadi di Jalan Cipete Raya. Kendaraan masih terparkir di atas trotoar maupun tepi jalan. Hal ini mengganggu pejalan kaki, termasuk jalur sepeda.

Trotoar kan memang untuk pejalan kaki. Kalau dipakai parkir, kita jadi susah lewat dan terpaksa turun ke jalan,” ujar salah seorang pengunjung Blok M, Rendi, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

PKL berdiri di atas trotoar kawasan Jakarta Selatan. Metro TV/Azri

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyatakan penataan kawasan perlu dilakukan bersama-sama, salah satunya dengan menyediakan lokasi parkir yang sesuai. Pemkot juga berencana menyiapkan alternatif lokasi parkir di kawasan Senopati dan sekitarnya untuk menghilangkan praktik parkir liar.

“Kami sedang inventarisasi bersama rekan-rekan dari Suku Badan Aset. Kita harapkan dalam waktu dekat kita bisa mengidentifikasi lokasi parkir yang bisa digunakan untuk lokasi parkir bersama-sama di kawasan tersebut,” ujar
Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 16 September 2026.
 

Syafrin meminta masyarakat memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan. Pengelola tempat usaha di kawasan tersebut juga diminta menyediakan lahan parkir agar kendaraan tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar.

Pemkot Jakarta Selatan bersama perangkat daerah terkait terus melakukan penataan dan penertiban untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Penataan juga dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir di lokasi yang dilarang.

(M. Azri Arifin)

(Achmad Zulfikar Fazli)