RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna, Nusron Wahid: Percepat Penyelesaian Konflik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Tangkapan layar.

RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna, Nusron Wahid: Percepat Penyelesaian Konflik

Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 14:00

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa dalam Rapat Paripurna DPR, guna disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, undang-undang itu nanti bakal mempercepat penyelesaian konflik agrarian.

"Masalah yang sudah lama dinantikan oleh rakyat ya kan sudah diselesaikan. Moga-moga dengan adanya RUU ini nanti, pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkantung-kantung dan ada formula yang jelas," kata Nusron di DPR RI, Senin, 21 September 2026.

Nusron menyebut hampir semua konflik itu terjadi karena hubungannya dengan aset pemerintah, aset BUMN, maupun konflik dengan aset korporasi. Dengan adanya RUU Reforma Agraria, diyakini akan ada formula penyelesaian lebih masalah lebih cepat.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tingkat I ini diambil usai seluruh fraksi partai politik dan pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang persetujuan Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR guna menjadikan undang-undang. Foto: Tangkapan layar.

Seluruh anggota Baleg menyetujui. Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan memuat 53 pasal. Ia menilai DPR dan pemerintah telah berada di frekuensi yang sama mengenai perhatian serius terhadap penanganan konflik agraria melalui percepatan pemulihan hak rakyat.

"Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria," ujar Iman.

(Siti Yona Hukmana)